Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal nine huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas. Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan https://pabrik-tenda-pengungsi01111.uzblog.net/jual-tenda-custom-terpercaya-43577612